- 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Karakteristik Bisnis Fintech Lending
Proses pengajuan dan pemberian pinjaman di pinjamwinwin.com adalah secara online. Pelanggan yang selanjutnya disebut lender (pemberi pinjaman) dan borrower (peminjam) dapat melakukan pengajuan dan pemberian pinjaman melalui website pinjamwinwin.com dan pinjamwinwin mobile apps di google playstore. Pinjamwinwin.com memberikan durasi pinjaman mulai dari 2 sampai 12 bulan dengan pelunasan secara langsung atau angsuran.
Pinjamwinwin.com berhak meminta dokumen-dokumen pelengkap untuk proses pengajuan atau pemberian pinjaman. Atau meminta jaminan kepada peminjam (apabila diperlukan).
Pinjamwinwin.com telah menentukan besaran dana pinjaman hingga Rp 2 Milyar untuk invoice financing.
Proses pengajuan pinjaman pada pinjamanwinwin.com sangat cepat, yaitu membutuhkan waktu 1 hingga 14 hari.
Apabila peminjam terlambat dalam melakukan pelunasan, pinjamwinwin.com berhak untuk menagih kepada peminjam secara online(telpon, email, sms, atau komunikasi lain) dan offline (penagihan secara bertatap muka).
Proses pelunasan bisa dilakukan secara online melalui escrow.